Habis Curi Motor Posting Dijual di Facebook, 2 Maling Motor Dicokok Usai Dijebak Polisi

Kamis, 6 Oktober 2022 19:34 WIB

Share
Kapolsek Kopo Iptu Satibi didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi menunjukkan barang bukti kunci T saat konferensi pers di Mapolsek Kopo.(Rahmat Haryono)
Kapolsek Kopo Iptu Satibi didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi menunjukkan barang bukti kunci T saat konferensi pers di Mapolsek Kopo.(Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nekat menggasak motor santri, FI (23) dan BS (25) warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dicokok personil Unit Reskrim Polsek Kopo.

Keduanya diamankan saat menjual motor curian melalui COD di Jln Raya Citeras-Rangkasbitung sekitar PT Aplus Citeras. 

Keduanya ditangkap karena mencuri motor Honda GL B 6501 CYK milik Furqon (19) yang terparkir di Lingkungan Pondok Pesantren Darul Fiqri Kampung Beleng, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

"Satu tersangka diamankan personil Unit Reskrim di Jalan Raya Citeras-Rangkasbitung saat mengantarkan motor hasil mencuri. Dalam pengembangan, satu tersangka lainnya diamankan di rumahnya," ungkap Kapolsek Kopo Iptu Satibi saat konferensi pers di Mapolsek Kopo, Kamis (6/10/2022).

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka diketahui sebagai pelaku pencurian spesialis motor parkiran. Dalam kurun waktu 6 bulan, kedua tersangka menggasak 5 sepeda motor.

"Kedua tersangka mengaku dalam 6 bulan sudah 5 motor mereka curi. Untuk sementara, keduanya mengakui beroperasi di wilayah Kecamatan Kopo dan Kabupaten Lebak," terang Kapolsek didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Reskrim Ipda Yogi.

Penangkapan keduanya, lanjut Iptu Satibi, berawal dari adanya laporan polisi pada Kamis (22/9/2022), milik Furkon yang terparkir di area Pondok Pesantren Darul Fiqri di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo. 

"Berbekal  laporan tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yogi langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui jika motor korban ditawarkan melalui media sosial," kata Satibi.

Setelah dilakukan komunikasi, tersangka FI menyanggupi untuk menjual motor curian. Berpura-pura sebagai pembeli, petugas segera bergerak ke lokasi transaksi yaitu di Jalan Raya Citeras - Rangkasbitung sekitar PT Aplus Citeras, Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Setelah meyakini jika motor yang ada pada tersangka FI tersebut milik korban, petugas mengamankan tersangka dan langsung digelandang ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolsek.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar