BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor angkat suara soal beredarnya opini bahwa tersangka penjualan bayi ilegal dengan bungkus nama Ayah Sejuta Anak tak bersalah.
Menurut Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan opini yang mengatakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbalut yayasan Ayah Sejuta Anak anak SH (32) tak bersalah atas perbuatannya tidaklah suatu hal yang benar.
Opini yang beredar setelah tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian, dibantah mentah-mentah oleh Sat Reskrim Polres Bogor.
Siswo menyebut, dari hasil penyidikan terhadap tersangka SH, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan suatu hal yang salah.
"Yang mana tindakan pelaku ini tidak dibenarkan, karena hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Siswo pun menggambarkan beberapa pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh SH.
"Seperti adanya praktik adopsi ilegal, pengangkatan anak tanpa adanya assessment dari dinas sosial dan tanpa penetapan pengadilan ialah melanggar Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan pelanggaran lain terkait izin yayasan dan lembaga kesejahteraan sosial," papar Siswo.
Ditambah lagi, kata Siswo, sebelum pengangkatan anak, tersangka telah mematok harga sebesar Rp15 juta kepada orang tua adopsi.
"(Dimintai sejumlah uang) untuk orang tua yang ingin mengadopsi dengan alasan sebagai pengganti biaya persalinan, yang mana faktanya biaya persalinan tersebut telah di tanggung sepenuhnya oleh BPJS," tegasnya.
Atas hal tersebut, pihak kepolisian pun memastikan bahwa opini yang beredar di masyarakat tidaklah benar.
"Dalam penanganan kasus ini kami bekerja secara Objektif berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti, serta penetapan tersangka SH ini pun dalam penyidikan yang kita lakukan sudah memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 83 Jo 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO," pungkasnya. (panca)