Gidion menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku sempat menenggak minuman keras hingga mabuk.
"Iya, minum dulu," jawab Kombes Gidion Arif Setyawan.
Korban bernama narno, terluka dibeberapa bagian, diantaranya pundak sebelah kiri, telapak depan tangan kanan kiri dan dekat dada.
Insiden tersebut membuat Narno kehilangan sepeda motor, yang senilai Rp 400 ribu dan satu unit Vivo Y17.
Para pelaku dapat diamankan pada 30 September 2022, sekira pukul 03.00 WIB, di Apartemen River View Kalimalang, Jababeka Cikarang Utara.
Sejumlah barang bukti, 2 bilah celurit warna kuning emas, dan cokelat, 1 motor Honda Beat dan Yamaha Mio dan handphone Vivo Y17 warna Pink dapat diamankan.
Insiden tersebut terdapat satu pelaku lainnya berperan sebagai penadah, dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
"Yang buron, DPO yang penadah nya motor," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana.
"Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).