ADVERTISEMENT

Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Ferdy Sambo Ngotot Sebut Putri Candrawathi Tidak Salah

Rabu, 5 Oktober 2022 15:08 WIB

Share
Ferdy Sambo mengenakan rompi merah resmi tahanan Kejagung. (Puspenkum Kejagung)
Ferdy Sambo mengenakan rompi merah resmi tahanan Kejagung. (Puspenkum Kejagung)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ferdy Sambo telah keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ia tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah.

Namun demikian, sejumlah personel Brimob dan juga pihak Kejaksaan tampak menutupi tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice, Ferdy Sambo.

Ia keluar gedung Jampidum sekira pukul 13.00 WIB. Meskipun telah resmi menjadi tahanan Kejagung, Sambo tetap akan ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Dia bukan jenderal pak, gausah ditutupi," ujar salah satu awak media.

Akhirnya, Ferdy Sambo pun berani buka suara di depan awak media setelah sejumlah Brimob dan pihak Kejaksaan sempat menghalangi dirinya.

 

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk ibu dan bapak dari Yoshua," ujar Sambo di Kejagung, Rabu (5/10/2022).

Namun demikian, Sambo tetap mengatakan bahwa sang istri, Putri Candrawathi tetap tidak bersalah dalam kasus tersebut. Ia disebut hanya sebagai seorang korban dalam kasus ini.

"Saya siap menjalani semua proses hukum. istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa justru dia korban," ucap Sambo.

Kejaksaan Agung RI tetap bakal menggelar sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan untuk memindahkan ruangan sidang dari PN Jakarta Selatan.

"Sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan tempat persidangan. Senin saya limpahkan, berarti tidak ada. Kami yakin PN Jakarta Selatan akan bekerja semaksimal mungkin, Presiden minta transparan," ujar Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana saat konferensi pers, Rabu (5/10/2022).

Kejagung RI akan melimpahkan berkas perkara tahap II kasus tersebut hari ini ke PN Jakarta Selatan.

Fadil Zumhana mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim, pihaknya akan menahan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice maupun pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil

Untuk tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan ditahan di Rutan Kejagung.

“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” kata Fadil.

Sementara itu, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.

Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.

"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," tutur dia. (Zendy)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT