ADVERTISEMENT
Rabu, 5 Oktober 2022 15:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan untuk memindahkan ruangan sidang dari PN Jakarta Selatan.
"Sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan tempat persidangan. Senin saya limpahkan, berarti tidak ada. Kami yakin PN Jakarta Selatan akan bekerja semaksimal mungkin, Presiden minta transparan," ujar Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana saat konferensi pers, Rabu (5/10/2022).
Kejagung RI akan melimpahkan berkas perkara tahap II kasus tersebut hari ini ke PN Jakarta Selatan.
Fadil Zumhana mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim, pihaknya akan menahan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice maupun pembunuhan berencana Brigadir J.
"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil
Untuk tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan ditahan di Rutan Kejagung.
“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” kata Fadil.
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.
Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.
"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," tutur dia. (Zendy)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT