ADVERTISEMENT

Mengenaskan IRT di Bogor Disiram Air Keras oleh Mantan Suami, Ini Kata Psikolog

Rabu, 5 Oktober 2022 19:28 WIB

Share
Psikolog Muhammad Iqbal. (ist)
Psikolog Muhammad Iqbal. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nasib mengenaskan menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mendapatkan tindak penganiayaan oleh mantan suami, Rabu (5/10/2022).

Korban berinisial A (49) mengaku ia mendapat kekerasan dari mantan suami yang telah ia ajukan perceraiannya secara hukum.

Bahkan, sebelum perceraian, pelaku kerap melakukan kekerasan kepada A.

Pelaku diketahui juga kerap mabuk, bahkan saat mabuk korban beberapa kali menjadi sasaran penganiayaan.

Psikolog Muhammad Iqbal mengatakan, perilaku yang dilakukan oleh pelaku jelas masuk dalam kategori kekerasan dan penganiayaan.

Ada beberapa faktor yang membuat pelaku nekat menganiaya mantan istrinya sendiri.

Salah satunya lemahnya kedua pasangan tersebut dalam meyelesaikan masalah.

"Perilaku agresif terjadi karena masalah dengan lemahnya kemampuan menyelesaikan masalah," ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, kebiasaan perilaku yang buruk dan kerap mabuk juga menjadi salah satu faktor terjadinya kekerasan dan penganiayaan yang dialami rumah tangganya.

"Bisa juga akibat pengaruh perilaku buruk seperti mabuk ataupun narkoba, untuk itu pelaku perlu dilakukan asesmen masalah kesehatan mentalnya," jelas Iqbal

Kemudian, pelaku juga nekat menganiaya mantan istrinya itu karena hak asuh anak sepenuhnya ada di korban.

Pelaku kemungkinan merasa diabaikan dan dicuekin.

"Tekanan ekonomi, kesepian, bisa membuat seseorang kalap dan kehilangan kontrol diri. Untuk itu pelaku seharusnya mendapat hukuman yang setimpal," ucapnya.

Iqbal menambahkan, dalam kasus ini, dukungan keluarga sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Bila ada masalah besar, harus melibatkan keluarga, sehingga dapat mengantisipasi kasus-kasus kejahatan seperti diatas," pungkasnya. (pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT