Ferdy Sambo dan Istri Resmi Tahanan Kejagung, Akui Siap Jalani Proses Hukum
Rabu, 5 Oktober 2022 14:10 WIB
Share
Ferdy Sambo resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung, tiba mengenakan rompi merah. (Puspenkum Kejagung)

Kelima tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, polri mempersangkakan dengan pasal 340 subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Zendy)

 

Halaman