ADVERTISEMENT

Siswa Tetap Bandel pada Imbauan Bupati agar Tidak Gunakan Motor ke Sekolah, DPRD Tuding Kurangnya Sosialisasi oleh Disdik

Selasa, 4 Oktober 2022 14:59 WIB

Share
Rapat di DPRD Kabupaten Tangerang membahas Perbup larangan bagi siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. (Foto/Veronica)
Rapat di DPRD Kabupaten Tangerang membahas Perbup larangan bagi siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kabupaten Tangerang menggelegar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tindak lanjut dari himbauan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang meminta agar siswa tidak menggunakan motor ke sekolah.

Ternyata siswa masih tetap membandel pada imbauan Bupati. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad mengatakan maraknya anak sekolah khususnya tingkat SMP dan SMA yang masih membandel menggunakan motor akibat kurangnya sosialisasi yang dilakukan Disdik kepada pihak komite sekolah. 

Sehingga himbauan Bupati Tangerang tersebut tidak turut tersampaikan kepada orang tua murid.

"Ini akibat kurangnya sosialisasi, Disdik pun telah mengakui itu," katanya, Selasa (4/10).

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang imenyebutkan tawaran solusi, seperti fasilitas bus sekolah ataupun ke sekolah baik sepeda belum dapat begitu saja diterapkan di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Lanjutnya, contohnya saja jika pemerintah daerah menyediakan bus, solusi itu belum dapat efektif sebab ada wilayah- wilayah yang ruas jalannya tidak bisa dilalui kendaraan besar. 

Begitupun jika menggunakan sepeda, dalam hal itu pun pemerintah daerah harus menyediakan jalur-jalur khusus pesepeda terlebih dahulu.

"Jadi harus bertahap, kalau disediakan Bus anggaran juga besar, selain itu sekolah di wilayah kita ini ada yang jalurnya lewat area pemukiman ataupun lahan persawahan," ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya hanya mendorong Dinas Pendidikan agar dapat melakukan sosialisasi kepada komite sekolah dengan cara mengundang orang tua siswa untuk diberikan pemahaman terkait tidak diperbolehkannya peserta didik yang notabene masih dibawah umur itu mengendarai motor.

"Agar himbauan bisa jalan, Disdik harus mendorong komite sekolah agar bisa memberikan pemahaman dan penjelasan kepada orang tua murid," pungkasnya.(Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT