Putri berharap Polda Banten merespon cepat laporan kliennya, karena dalam kasus ini dapat merusak investasi di Provinsi Banten, khususnya dimata warga negara asing.
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro membenarkan jika pihaknya tengah menangani perkara dugaan penipuan investasi Properti di wilayah Kabupaten Serang dengan korban warga negara asing.
"Iya penanganannya di kami, soal dugaan penipuan dan penggelapan," katanya singkat. (haryono)