ADVERTISEMENT

Niat Investasi Rumah Subsidi di Kabupaten Serang, WNA asal Singapura Malah Ketipu Rp53 Miliar

Selasa, 4 Oktober 2022 07:55 WIB

Share
Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti saat menjelaskan kronologi penipuan investasi properti yang menimpa WNA Singapura. (foto: poskota/haryono)
Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti saat menjelaskan kronologi penipuan investasi properti yang menimpa WNA Singapura. (foto: poskota/haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Penyidik memangil saksi-saksi untuk melakukan klarifikasi soal penjualan lahannya," tegasnya.

Putri berharap Polda Banten merespon cepat laporan kliennya, karena dalam kasus ini dapat merusak investasi di Provinsi Banten, khususnya dimata warga negara asing.

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro membenarkan jika pihaknya tengah menangani perkara dugaan penipuan investasi Properti di wilayah Kabupaten Serang dengan korban warga negara asing.

"Iya penanganannya di kami, soal dugaan penipuan dan penggelapan," katanya singkat. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT