Niat Investasi Rumah Subsidi di Kabupaten Serang, WNA asal Singapura Malah Ketipu Rp53 Miliar

Selasa 04 Okt 2022, 07:55 WIB
Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti saat menjelaskan kronologi penipuan investasi properti yang menimpa WNA Singapura. (foto: poskota/haryono)

Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti saat menjelaskan kronologi penipuan investasi properti yang menimpa WNA Singapura. (foto: poskota/haryono)

Putri berharap Polda Banten merespon cepat laporan kliennya, karena dalam kasus ini dapat merusak investasi di Provinsi Banten, khususnya dimata warga negara asing.

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro membenarkan jika pihaknya tengah menangani perkara dugaan penipuan investasi Properti di wilayah Kabupaten Serang dengan korban warga negara asing.

"Iya penanganannya di kami, soal dugaan penipuan dan penggelapan," katanya singkat. (haryono)

Berita Terkait
News Update