Niat Investasi Rumah Subsidi di Kabupaten Serang, WNA asal Singapura Malah Ketipu Rp53 Miliar

Selasa, 4 Oktober 2022 07:55 WIB

Share
Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti saat menjelaskan kronologi penipuan investasi properti yang menimpa WNA Singapura. (foto: poskota/haryono)
Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti saat menjelaskan kronologi penipuan investasi properti yang menimpa WNA Singapura. (foto: poskota/haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Berniat berinvestasi dengan membangun rumah bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang, Guan Wen Han, investor asing asal Singapura malah tertipu dengan nilai kerugian mencapai Rp53 miliar. Dugaan kasus penipuan dan penggelapan itu tengah ditangani Ditreskrimum Polda Banten.

Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti mengatakan kasus penipuan dan penggelapan itu bermula, saat kliennya WNA asal Singapura Guan Wen Han, datang ke Indonesia tahun 2018, untuk melakukan bisnis Properti.

"Klien kami akan melakukan investasi di Banten, dengan membangun rumah subsidi di Banten. Singkat cerita klien kami dikenalkan dengan seseorang berinisial D, dan teman-temanya," katanya kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.

Putri menjelaskan dari pertemuan dengan seseorang berinisial D itu, investor asal Singapura itu menerima penawaran lahan murah seluas 53 hektar di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

"Ada objek tanah yang mau dijual murah. Karena lahannya untuk rumah, klien kami meresponnya dengan baik, dan lokasinya sudah dicek oleh klien kami," jelasnya.

Lebih lanjut, Putri mengungkapkan, Guan Wen Han kemudian melakukan investasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp53 miliar. Dari nilai itu sebagian investasi digunakan untuk pembebasan lahan seluar 53 hektar.

"Untuk secara keseluruhan berikut mengurus perizinan dan lain-lain itu, kurang lebih sekitar Rp53 miliar. Tapi untuk objek pembelian lahannya sekitar Rp25 miliar," ungkapnya.

Putri menambahkan dari total 53 hektar lahan yang telah dibeli investor asing, hanya baru menerima sebagian kecil lahan yang telah dibelinya tersebut, melalui oknum berinisial D.

"Klien kami baru menerima 5300 meter persegi, dari 53 hektar (dari total lahan yang telah dibebaskan)," tegasnya.

Putri menegaskan atas kerugian materi itu, Guan Wen Han melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan itu ke Mapolda Banten.

Halaman
Editor: Cahyono
Contributor: Haryono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar