ADVERTISEMENT

KPID Jakarta bersama UP, Unas dan IISIP Jakarta Gelar Monev Kesiapan Masyarakat Jakarta Sambut Penyiaran TV Digital 2022

Selasa, 4 Oktober 2022 22:40 WIB

Share
KPID Jakarta Bersama 3 Program Studi Ilmu Komunikasi dari Universitas Pancasila (UP), Universitas Nasional (Unas) dan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (monev) penyiaran TV Digital 2022. (ist)
KPID Jakarta Bersama 3 Program Studi Ilmu Komunikasi dari Universitas Pancasila (UP), Universitas Nasional (Unas) dan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (monev) penyiaran TV Digital 2022. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Seiring upaya dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPID Jakarta, dan Lembaga Penyiaran serta stakeholder penyiaran terus dilakukan dan upaya sosialisasi dilakukan secara masif, terstruktur, dan sporadis melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang arahnya pada pelaksanaan kesiapan Analog Switch Off (ASO), seperti kegiatan Tranning Of Trainner, Bimbingan Teknis Siaran TV Digital, FGD, pembentukan forum masyarakat peduli penyiaran, dan sebagainya sasarannya mengarah pada kelompok masyarakat, seperti
kampus-kampus, tokoh agama, pendidik, dan seluruh lapisan masyarakat," jelas Th. Bambang Pamungkas, M.I.Kom.

KPID Jakarta Bersama 3 Program Studi Ilmu Komunikasi dari Universitas Pancasila (UP), Universitas Nasional (Unas) dan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (monev) persiapan penyiaran TV Digital 2022. (ist)

Meski pelaksanaan ASO akan segera dilaksanakan ada pekerjaan rumah yang belum selesai yaitu pembagian Set Top Box (STB) bagi keluarga yang kurang mampu belum secara keseluruhan, terutama bagi masyarakat Kepulauan Seribu.

Secara keseluruhan tingkat pembagian STB di masyarakat kurang mampu di wilayah DKI Jakarta dilakukan oleh lembaga penyiaran pengelola multiflexing dan Pemerintah (Kominfo) telah mencapai di atas kisaran 90%.

Data ini diperoleh dari rapat koordinasi terakhir yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo, KPI Pusat, KPID Jakarta, Jawa Barat, Banten, Pengelola Multi Felxing, dan Vendor pengadaan STB.

Bila melihat berbagai referensi berkenaan dengan pelaksanaan ASO di suatu wilayah atau daerah dapat dilakukan, sekurang-kurangnya harus memenuhi perbagai persyaratan, sekurangnya suatu daerah, diantaranya Pertama, tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat akan ASO di
atas 60%.

Kedua, kesiapan infrastruktur lembaga penyiaran pengelola multiflexing.

Ketiga, seluruh wilayah terlayani jaringan signal penyiaran TV Digital ini dapat dibuktikan diantaranya, televisi yang berada di wilayah layanan yang akan diberlakukan ASO melakukan siaran transisi siaran TV Digital dan Analog.

Keempat, ketersedian alat penerima siaran, yaitu STB di pasaran mudah
didapatkan dan dukungan pemerintah atas ketersediaan alat penerima siaran TV Digital (pembagian STB bagi masyarakat).

Bila faktor-faktor tersebut telah terpenuhi, maka wilayah tersebut bisa atau
dapat melakukan Analog Switch Off (ASO).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT