Akhirnya, Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo ke Kejari Jaksel, Dikemas dalam Beberapa Kontainer Plastik

Selasa 04 Okt 2022, 18:02 WIB
Sejumlah barang bukti kasus Ferdy Sambo yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait pembunuhan berencana Brigadir J. (Ist)

Sejumlah barang bukti kasus Ferdy Sambo yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait pembunuhan berencana Brigadir J. (Ist)

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo cs telah masuk tahap P21 atau lengkap terkait berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Berkas perkara milik Ferdy Sambo cs beserta berkas perkara Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya setelah melewati satu kali pengembalian.

Fadil menjelaskan, bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata dia.

Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, Kejagung hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua. (Zendy)

Berita Terkait
News Update