ADVERTISEMENT

Akhirnya, Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo ke Kejari Jaksel, Dikemas dalam Beberapa Kontainer Plastik

Selasa, 4 Oktober 2022 18:02 WIB

Share
Sejumlah barang bukti kasus Ferdy Sambo yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait pembunuhan berencana Brigadir J. (Ist)
Sejumlah barang bukti kasus Ferdy Sambo yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait pembunuhan berencana Brigadir J. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti kasus Ferdy Sambo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), terkait pembunuhan Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan berencana it, diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Dalam kasus tersebut Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, kelimanya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, barang bukti yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jumlahnya banyak. Barang bukti tersebut tampak dikemas dalam beberapa wadah plastik.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/10/2022).

Namun demikian, Andi belum merinci apa saja banrang hukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan foto yang diterima, tampak ada sejumlah barang bukti senjata api. Mulai dari 3 buah senjata laras pendek dan sebuah senjata laras panjang. Kemudian, ada pula beberapa butir peluru dan magasin dari masing-masing senjata api tersebut.

Kemudian juga, ada beberapa dokumen yang terlihat diserahkan ke jaksa. Namun belum diketahui, isi dari dokumen tersebut.

Sebelumnya, Hari ini Polri bakal melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan. (Tempatnya) Kejari Selatan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Namun demikian, Agus masih belum merinci barang bukti apa saja yang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT