Tragedi Kanjuruhan, Polri Meningkatkan Status Penyelidikan Tewasnya Ratusan Suporter Arema FC ke Penyidikan

Senin, 3 Oktober 2022 20:31 WIB

Share
Suasana ricuh di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya.(Tangkapan layar video)
Suasana ricuh di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya.(Tangkapan layar video)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri akhirnya menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait tragedi tewasnya ratusan suporter tim sepak bola Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Seperti diketahui, 125 orang yang menjadi suporter tim sepak bola Arema FC tewas lantaran mengalami sesak nafas akibat mendapat sejumlah tembakan gas air mata dari petugas keamanan seusai laga antara Arema FC melawan Persebaya FC pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan tragedi di Kanjuruhan Malang mendasar pada gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya sudah penyidikan," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, kata Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar Tragedi Kanjuruhan dikerjakan secara cepat.

"Mesmi demikian, unsur ketelitian, kehati-hatian, dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja. Tim ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksan 20 orang saksi," kata Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Polri akhirnya memilih untuk mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya terkait tragedi yang terjadi di stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Keputusan tersebut dilakukan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia Kapolri dengan Nomor ST/2098/X/KEP/2022.

"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Selanjutnya, kata Dedi, AKBP Ferli langsung dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) SSDM Polri.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar