Polri Belum Pastikan Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo Tahap 2 ke Kejari Jakarta Selatan

Senin 03 Okt 2022, 11:23 WIB

Namun demikian, saat disinggung soal penahanan para tersangka setelah pelimpahan berkas tersebut, kata Ketut, ia belum dapat memastikannya.

Namun demikian, Ketut menyampaikan besar kemungkinan bahwa jaksa bakal melakukan penahanan.

"Untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin," kata dia.

"Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan. Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," tukas Ketut. (Zendy)

Berita Terkait

News Update