JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat belum dapat membeberkan secara detail terkait adanya perselingkuhan yang dilakukan pejabat di lingkungan Suku Dinas (Sudi) Pendidikan Wilayah I.
"Sampai saat ini saya belum dapet laporan lebih lanjut dari atasan langsungnya, kemaren infonya masih ditangani pihak berwajib," kata Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).
Sementara itu, Kasudin Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I, Aroman sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi perihal kasus perselingkuhan yang dilakukan anak buahnya itu.
Sejak 30 September 2022 kemarin, Poskota telah mencoba menghubungi Aroman, hanya saja nomor yang dihubungi tidak bisa tersambung. Bahkan sampai sekarang.
Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Iin Mutmainah mengatakan, pejabat yang berasal dari Kasi Paud Sudin Dindik Jakarta Barat yang diketahui bernama Turman itu akan diproses.
"Ya ini nanti ada prosesnya lah. Pasti," kata Iin kepada wartawan.
Menurut Iin, proses kepada pejabat Sudin Pendidikan tersebut sesuai dengan aturan PP nomor 94. Nantinya, akan ada pemanggilan kepada yang bersangkutan.
"Udah gitu kan nanti ada berita acara, nanti diberita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggarannya. Karena ini sedang dalam proses hukum itu mungkin diberi kesempatan proses hukum berlaku dulu," jelas Iin.
Menurut Iin, kasus yang dialami pejabat eselom 4 tersebut merupakan masuk ke dalam pelanggaran etik. Terlebih yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
"Iya tentunya itu sebagai etika ya, pelanggaran etika. Pasti (diproses), yang namanya PNS itu kan harus berkarakter, beretika baik, berakhlak, jadi nanti menjadi perhatian pimpinan," papar Iin.
Dalam kasus ini, pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat wilayah I akan dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.