ADVERTISEMENT

Ditlantas Polda Kepri Keluarkan Plat Dasar Hijau TNKB di Kawasan Free Trade Zone, Pemilik Kendaraan Bebas Masuk Pelabuhan

Senin, 3 Oktober 2022 12:53 WIB

Share
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, S.I.K., M.Si, didampingi anggota memperkenalkan TNKB plat warna dasar hijau. (Ist)
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, S.I.K., M.Si, didampingi anggota memperkenalkan TNKB plat warna dasar hijau. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BATAM, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) Kendaraan Bermotor (Ranmor) khusus kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas, menggunakan plat warna hijau.

Hal tersebut diutarakan Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, S.I.K., M.Si, pemberlakuan TNKB plat warna hijau baru diberlakukan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin.

Menurut Kombes Tri,  perubahan warna dasar TNKB khusus pada kawasan FTZ adalah TNKB dengan warna dasar hijau tulisan hitam.

"Bagi kendaraan plat hijau ini dapat dipergunakan bagi semua jenis unit kendaraan. Lalu kendaraan juga tidak dikenakan bea masuk dan juga dalam penerbitan STNK dan BPKB juga akan dibubuhkan stempel 'Fasilitas FTZ' di lembar STNK dan BPKB kendaraan," ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, S.I.K., M.Si, kepada Poskota usai dikonfirmasi, Senin (3/10/2022) siang.

Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1999 ini mengungkapkan aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor dalam Pasal 45 Ayat (1) Huruf a. Perubahan TNKB tersebut diperuntukan bagi Ranmor perseorangan, Badan Hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

Pemberlakuan TNKB warna putih bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam melakukan penilangan kendaraan secara elektonik dan mengurangi tingkat kesalahan keterbacaan kamera e-tilang karena sifat kamera yang menyerap warna TNKB hitam.

"Untuk wilayah FTZ adalah Kota Batam, Karimun dan Bintan. Sesuai Permen Nomor 41 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas yang dalam pelaksanaannya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang Ranmornya tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya," ungkapnya.

Mantan Kabag Ops Polres Metro Depok ini menambahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri Siap menjadi Garda Terdepan dalam memberikan Pelayanan Kepolisian dan Penegakan Hukum di Bumi Berpancang Amanah Bersauh Marwah Kepulauan Riau.

"Dalam era globalisasi yang semakin maju saat ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Korps Lalu Lintas Polri tak henti-hentinya melakukan inovasi dan terobosan guna menciptakan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat dengan turut serta melakukan perubahan dibidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) yaitu Perubahan Warna TNKB Ranmor," tambahnya.

Kombes Tri  menghimbau kepada masyarakan untuk tidak perlu risau dan khawatir dikarenakan plat hitam yg masih banyak digunakan saat ini masih sah untuk digunakan. Adapun TNKB putih akan diberikan bagi :

1. kendaraan baru;
2. Masa berlaku TNKB/masa berlaku Pelat habis;
3. Perpanjangan STNK 5 tahunan;
4. Perubahan pemilik kendaraan;
5. Rubentina. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT