ADVERTISEMENT

Buntut Kasus Pungli Terhadap Soleh Solihun, Kakorlantas Sentil Kapolda dan Polda Metro Jaya

Senin, 3 Oktober 2022 11:57 WIB

Share
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi memimpin apel Operasi Zebra 2022 di lapangan Presisi Polda Metro Jaya.(Ist)
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi memimpin apel Operasi Zebra 2022 di lapangan Presisi Polda Metro Jaya.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi angkat suara terkait dengan kasus pungutan liar (pungli) yang menimpa seorang komika, Soleh Solihun ketika hendak mengurus perpanjangan STNK lima tahunan di kantor Samsat Polres Metro Jakarta Selatan.

Firman mengatakan, sejatinya di dalam institusi Kepolisian, pungli tidak diperbolehkan dalam rangka atau tujuan apa pun. Sebab, hal tersebut dapat merusak moral dan kesucian tugas yang diemban oleh anggota.

"Yang pasti (pungli) semuanya itu tidak boleh. Kalau soal pungli jangan tanya saya deh, ini ada Dirlantasnya ada Kapoldanya. Pungli itu udah gak boleh, sudah makanya jangan pakai nyuap-menyuap, sabar aja. Jangan pingin cepat petugas diiming-imingi, nanti imannya rusak," kata Firman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).

Putran Jenderal (Purn) TNI, Try Sutrisno itu menjelaskan, khusunya dalam hal mengurus administrasi pajak kendaraan, polisi tidak ada niat untuk sekali pun mempersulit masyarakat.

Karenanya, dia juga berharap kepada masyarakat untuk dapat mengetahui prosedur-prosedur yang harus dilakukan saat akan mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.

"Kita gak ingin maysyarakat dipersulit, tapi masyarakat juga harus tabu tentang prosedurnya. Sehingga kita jelas juga. Orang tahunya Samsat polisi gitu aja, itu kan bayar pajar jadi urusannya bayar pajak, terlepas dari mereka yang dikenakan tentunya tidak ada pungutan apa-apa lagi," jelasnya.

"Jadi, mari kita sama-sama bersihkan langkah kita ke depan. Polisi juga gak mau dituding terus tempatnya pungli. Jadi mohon, cek itu siapa yang pungli, di mana dan ke mananya supaya nanti laporannya itu jelas. Masing-masinh perwira bisa diminta mengawasi anak buahnya," sambung Firman.

Sebagai informasi, komika Soleh Solihun menjadi korban pungli yang dilakukan oleh seorang petugas cek fisik kendaraan, ketika hendak mengurus perpanjangan STNK lima tahunan di kantor Samsat Polres Metro Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.

Melalui akun media sosial Twitter @solehsolihun, komika tersebut mengungkapkan bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp 30 ribu yang diduga sebagai upah bagi petugas yang telah selesai menggosok nomor rangka kendaraan miliknya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT