Mereka bisa senekat itu melakukan pembacokan kepada orang lain hanya karena ingin mendapatkan pengakuan dan dibilang hebat oleh teman-temannya.
"Jadi sekarang itu anak-anak lebih mencari pengakuan ya, jadi bisa dibilang hebat sama teman-temannya," ucapnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Ocha memastikan, keempat pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun narkoba.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat (2e) dengan ancaman hukuman 9 tahun. (pandi)