ADVERTISEMENT

33 Anak Tewas Dalam Tragedi Kanjuruhan, Kementerian PPA Rekomendasikan Agar Semua Stadion Ramah Anak

Senin, 3 Oktober 2022 21:02 WIB

Share
Suasana ricuh di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya.(Tangkapan layar video)
Suasana ricuh di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya.(Tangkapan layar video)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tragedi berdarah yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang kian memilukan. Pasalnya, dari ratusan orang yang menjadi korban tewas, di antaranya ada 33 anak tewas juga.

Atas hal tersebut pula, Pejabat Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Republik Indonesia, Nahar mengatakan, bahwa Kementerian PPA terus memantau dan mengkoordinasilan tersedianya data anak yang menjadi korban pada tragedi Kanjuruhan yang tercatat menjadi tragedi berdarah terbesar kedua sepanjang sejarah pertandingan sepak bola di dunia.

Dengan adanya tragedi Kanjuruhan yang di antarnya juga menimbulkan 33 anak tewas, Kementerian PPA merekomendasikan agar semua stadion ramah anak, juga semua pertandingan sepak bola ramah anak.

"Kemudian, Kementerian PPA juga merekomendasikan agar semua Stadion dan pertandingan sepak bola ramah anak untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi di kemudian hari, yang dapat mengancam jiwa anak-anak," ujar Nahar saat dihubungi Poskota.co.id Senin (3/10/2022).

Dia menjelaskan, terkait dengan rekomendasi konsep stadion dan pertandingan sepak bola ramah anak, bisa dilakukan dengan memedomani apa yang termaktub dalam regulasi Kota/Kabupaten layak anak.

"Prinsipnya begini, dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, maka sesungghnya telah dilaksanakan kebijakaan Kota/Kabupaten layak anak. Di dalam salah satu kebijakan itu, adalah tentang perlunya tersedianya lingkungan yang layak untuk anak, termasuk pengasuhan anak," kata Nahar.

Pengasuhan anak, lanjut dia, melingkupi arti terpenuhinya hak keselamatan dan kesehatan anak di luar atau di ruang publik, termasuk dalam rangka menonton sepak bola di Stadion.

"Misalnya, di Stadion diberlakukan larangan bagi anak usia di bawah 5 tahun untuk dapat masuk. Kemudian, dibuatkan tribun khusus yang hanya bisa diisikan oleh orang tua dan anak yang ramah dari asap rokok misalnya, atau yang lainnya yang berpotensi mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak," papar dia.

Terakhir, Nahar berharap, rekomendasi-rekomendasi tersebut dapat diterapkan tanpa harus menanggalkan hak anak untuk dapat mendapat hiburan dengan cara menonton sepak bola.

"Dengan catatan, selagi hal tersebut memenuhi prinsip 5 klaster kebijakan Kota/Kabupaten layak anak," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT