"Dalam pepres tersebut disebutkan pelaksanaan audit, review, evaluasi, dan pemantauan", papar Dedi.
Selain juga kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah, tambah Dedi.
"Jelas dugaan KPK mempolitisasi hukum jadi nampak, karena justru KPK sendiri yang terus memaksakan agar kasus dugaan korupsi penyelenggaraan formula E naik ke penyidikan dan menjadikan Anies sebagai tersangka", tegas Dedi. (deny)