ADVERTISEMENT

Telusuri Isu Konsorsium 303, Polri Bersama PPATK Bentuk Tim Gabungan, Hasilnya 10 Tersangka dan Blokir Ratusan Rekening

Sabtu, 1 Oktober 2022 11:53 WIB

Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. (zendy)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri bersama PPATK membentuk Tim Gabungan untuk menelusuri isu Konsorsium 303 yang diduga melibatkan sejumlah anggota Polri.

"Muncul adanya isu konsorsium 303. Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Kemudian, kata Jenderal Listyo, diduga terdapat ratusan nomer rekening yang diduga ada aliran dana yang digunakan untuk melakukan aksi perjudian itu.

"Saat ini ada yang sedang kita analisa 329 rekening saat ini," kata dia.

Sebagai tindak lanjutnya, kini Tim Gabungan telah memblokir ratusan rekening terkait aliran dana judu online itu. 

Tak hanya itu, Polri juga berhasil menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus konsorsium 303. Rincian hasilnya ditetapkan 10 tersangka dan 

"10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat kita cekal (TNR, KKFM, A, dan K)."

"Enam (tersangka) teridentifikasi  berada di luar negeri IT, TS, TA, B, KH, J, dan AB," tukas Listyo. (Zendy)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT