Sambil menangis, PC juga meminta kepada publik untuk menjaga anak-anaknya saat di sekolah dan juga di rumahnya.
"Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata PC.
"Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik," lanjut Putri Candrawathi.
Sebelumnya, polri akhirnya resmi menahan Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang Rupatama Mabes Polri pada Jumat (30/9/2022).
"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Selanjutnya, Listyo mengatakan bahwa sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, PC telah dinyatakan sehat secara jasmani dan psikologi.
"Baru saja kami mendapatkan lapran bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC, saat ini dalam keadaan baik," tutur Listyo.
Seperti diketahui, polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau maksimal penjara seumur hidup. (Zendy)
Putri Candrawathi saat keluar mengenakan pakaian tahanan usai resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. (Zendy)