ADVERTISEMENT

Koran Tempo Ungkap KPK Jegal Anies Agar Gagal Nyapres, Pengamat: Firli Harus Segera Klarifikasi

Sabtu, 1 Oktober 2022 21:44 WIB

Share
Ketua KPK Firli Bahuri dan Anies Baswedan. (Foto: Diolah dari Google).
Ketua KPK Firli Bahuri dan Anies Baswedan. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koran Tempo edisi 1 Oktober 2022 mengungkap fakta mengejutkan.  Ketua KPK Firli Bahuri disebut meminta agar Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden.

Firli juga disebut berkali-kali mendesak Satuan Tugas Penyidik agar menaikkan status Formula E ke tahap penyelidikan. Padahal dalam gelar perkara akhirnya September lalu disebutkan bahwa kasus Formula E belum cukup bukti dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan sudah seharusnya Firli Bahuri mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Sebab, pemberitaan itu berulang menyebut Firli dalam konotasi negatif.

"Firli setidaknya membantah pemberitaan itu kalau memang tidak pernah menyatakan hal itu saat gelar perkara 28 September 2022. Bantahan itu diperlukan untuk membersihkan namanya dari tuduhan tidak mendasar," kata Jamil dalam keterangan tertulis kepada Poskota, Sabtu (1/10/2022).

Jamil menambahkan, bila perlu Firli dapat menuntut Koran Tempo jika memang pemberitaan tersebut terbukti bohong. Klarifikasi juga diperlukan untuk membersihkan institusi KPK dari pemberitaan yang tidak benar.

"KPK sebagai instusi hukum harus bersih dari tendensi sebagai alat politis untuk mengkriminalisasi seseorang yang tidak diinginkan," ujar Jamil.

Namun bila pemberitaan Koran Tempo terbukti benar, Jamil mengatakan Firli harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Sebab, tidak selayaknya Ketua KPK mencampurbaurkan persoalan hukum dan politik. Hal itu kata Jamil merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditolerir.

"Tentu tidak dapat dibenarkan sebab sudah membawa KPK melenceng dari tugas dan fungsinya. Dewan Pengawas KPK sudah seharusnya aktif mengawasi perilaku Ketua KPK dan memberinya sanksi berat bila terbukti melakukan sebagaimana diberitakan Koran Tempo," pungkas Jamil.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT