ADVERTISEMENT

Kamaruddin Hakulyakin Putri Candrawathi Sudah Ikhlas Dihukum Mati

Sabtu, 1 Oktober 2022 19:14 WIB

Share
Putri Candrawathi mengenkan baju tahanan. (foto: poskota/zendy)
Putri Candrawathi mengenkan baju tahanan. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, hakulyakin Putri Candrawathi sudah ikhlas dihukum mati. Hal ini terlihat dari kesediaannya untuk dijebloskan ke penjara.

Kamaruddin menjelaskan sudah saatnya Putri Candrawathi dijerat menggunakan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun sebagaimana yang tertuang dalam  pasal 340 KUHP. 

"Artinya sudah seharusnya ditahan pelaku pasal 340 KUHP," kata Kamaruddin kepada wartawan, Sabtu (1/9/2022).

Kamaruddin juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, yang menyebut kliennya itu sudah rela dijebloskan ke penjara. Kamaruddin menilai pernyataan itu tidak tepat karena penahanan terhadap pelaku kejahatan sama sekali tidak ada hubungannya dengan keikhlasan dari si pelaku.

Ia menjelaskan, penahan terhadap pelaku kejahatan adalah bentuk pertanggungjawaban hukum, ikhlas tidak ikhlas pelaku mesti menerima hukuman tersebut. 

Diketahui, Febri Diansyah mengaku kliennya sudah tidak mempermasalahkan penahan terhadap dirinya kendati itu sangat berat lantaran dirinya harus berpisah dengan anak-anaknya yang salah satunya masih balita berusia 1,5 tahun. 

“Meskipun kondisi ini sangat berat, kami semua menghargai keputusan penahanan. Ibu Putri adalah seorang Perempuan dan Ibu yang memiliki anak dibawah usia 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya merawat & membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima,” kata Febri di akun twitternya @febridiansyah dikutip Sabtu (1/10/2022).

Adapun Putri Candrawathi ditahan usai menjalankan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022). 

Polisi beralasan menahan Putri agar mempermudah penyerahan barang bukti dan para tersangka ke  Kejaksaan Agung setelah berkas perkara pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap beberapa hari lalu.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT