ADVERTISEMENT

Hindari Penghilangan Barang Bukti, Jaksa Tetap Melakukan Penahanan Terhadap Ferdy Sambo Cs

Sabtu, 1 Oktober 2022 19:12 WIB

Share
Ilustrasi Brigadir Yoshua dan dua pembunuh berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi Brigadir Yoshua dan dua pembunuh berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan juga obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah P21 alias lengkap.

Kejagung berencana akan melakukan pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo Cs tahap dua ke Kejaksaan pada Senin (3/10/2022)mendatang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun pelimpahan berkas tahap dua yakni, melimpahkan para tersangka dan juga barang bukti.

"Bahwa tahap dua hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksankan, di mana tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Saat disimggung soal penahanan para tersangka setelah pelimpahan berkas tersebut, kata Ketut, ia belum dapat memastikannya.

Namun demikian, Ketut menyampaikan besar kemungkinan bahwa jaksa bakal melakukan penahanan.

"Untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin," kata dia.

"Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan. Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," tukas Ketut.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs siap untuk dipersidangkan.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J siap untuk dipersidangkan lantaran telah dinyatakan p21 dan juga telah lengkap secara formil dan materil.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT