PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial S (45) diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya, seorang gadis ABG berusia 17 tahun.
Salah seorang anggota keluarga korban berinisial A mengungkapkan, pelaku diketahui sudah melakukan aksi bejatnya terhitung sudah lama.
Menurut dia, peristiwa pemerkosaan itu diketahui pertama kali oleh bibi korban yang merupakan istri pelaku.
"Korban itu adik ipar dari pelaku. Pas melakukan aksinya, kepergok sama bibinya korban (istri dari pelaku-red)," ungkapnya, Jum'at (30/9/2022).
Diketahui, korban diancam akan dibunuh jika menolak perbuatan pelaku. Bahkan, katanya lagi, pelaku sudah memperkosa korban sebanyak 4 kali.
"Diketahui, pas sudah kejadian, saat ditanya ternyata sudah dari semenjak bulan Juli pelaku melakukannya dengan ancaman," katanya.
Terakhir diketahui, lanjut dia, tanggal 15 September malam Jumat lalu. Perbuatan yang terkahir diketahui itu ternyata sudah keempat kalinya.
Ia juga menjelaskan, korban sudah tinggal serumah dengan pelaku sejak usia 7 tahun. Lantaran ibu korban sudah meninggal dunia.
"Dari usia 7 tahun itu sudah ditinggalin sama ibunya meninggal dunia. Sementara bapaknya kondisinya orang tidak mampu. Sehingga tidak sanggup ngurusin, diurusinlah sama bibinya sejak umur 7 tahun hingga besar seperti sekarang ini," jelasnya.
Pihaknya pun mengaku sudah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian Pandeglang.
"Pada Hari Rabu (21/9/2022) laporan ke Polres Pandeglang sudah visum juga ke RSUD Berkah Pandeglang," jelasnya.