ADVERTISEMENT

Awas Jangan Kelewat, Rp 18,4 Triliun Bansos Reguler untuk Program Keluarga Harapan Siap Direalisasikan Awal Oktober Besok

Jumat, 30 September 2022 20:17 WIB

Share
Ilustrasi Bansos.(Foto: ist)
Ilustrasi Bansos.(Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan bakal segera merealisasikan penyaluran bantuan sosial (basos) regular serta Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total senilai Rp 18,4 triliun mulai pekan depan.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, jumlah anggaran tersebut terdiri bansos regular Rp 11,2 triliun dan PKH sebesar Rp 7,2 triliun.

“Bansos ini akan mulai disalurkan minggu depan pada bulan Oktober,” ujar Isa dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (30/9/2022).

Menurut Isa, pemerintah pada tahun ini mengalokasikan anggaran Rp 45,1 triliun untuk bansos kartu sembako yang diharapkan bisa menjangkau 18,8 juta keluarga penerima manfaat. 

Selain itu, terdapat pula anggaran negara sebesar Rp 28,7 triliun yang disediakan untuk 10 juta KPM lain dengan orientasi sasaran sektor pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Isa menjelaskan, jika hingga 30 September 2022 realisasi bansos kartu sembako sudah sebesar Rp 33,4 triliun kepada 18,8 juta KPM. Adapun, untuk PKH telah disalurkan bagi 10 juta KPM dengan nilai sebesar Rp21,3 triliun.

“Senin akan mulai didistribusikan sampai dengan Desember mendatang,” tutur dia.

Isa merinci bahwa untuk bansos komponen pendidikan diberikan kepada siswa SD, SMP hingga SMA dengan masing-masing Rp 900.000, Rp 1,5 juta dan Rp 2 juta pertahun yang diberikan per tiga bulan.

Kemudian untuk bansos komponen kesehatan diberikan kepada keluarga ibu hamil dan balita sebesar masing-masing Rp3 juta per tahun selama empat kali pemberian.

Lalu, komponen bansos kesejahteraan bagi disabilitas dan lansia dengan jumlah masing-masing Rp 2,4 juta yang diberikan setiap triwulan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT