"Pelaku juga berhasil membawa kabur emas sebanyak 600 gram bernilai Rp375 juta usai menembakan pistol ke arah etalase toko," papar dia.
Lebih lanjut, kata Hengki, atas perbuatannya kini penyidik telah menetapkan keempat pelaku tersebut sebagai tersangka dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHAP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Sebagai informasi, aksi perampokan terjadi di Toko Emas Sinar Mas yang terletak di kawasan ITC Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat 16 September 2022, lalu.
Dalam peristiwa ini, pelaku disebut sempat menembakkan senjata api sebanyak satu kali ke dalam toko, sebelum menggasak sejumlah perhiasan yang bernilai ratusan juta rupiah.
Selain itu, di dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, selongsong peluru, pecahan kaca etalase, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. (adam)