Polri Serahkan Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil Presiden

Jumat, 30 September 2022 10:16 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok Poskota)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri akhirnya serahkan berkas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia.

"Sudah (diserahkan)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/9/2022).

Namun demikian, Dedi masih belum merinci terkait penyerahan berkas PTDH Ferdy Sambo itu. Ia menjelaskan, bahwa nantinya jika sudah ada perkembangan lebih jauh akan diinformasikan kembali.

"Nanti kalau sudah ada updatenya lagi dari SDM akan diinfokan," tutur Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Divisi Propam Polri sudah menyerahkan petikan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo. Adapun dari petikan PTDH tersebut terkait dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hasil sidang banding Ferdy Sambo.

 

"Hasil komunikasi Karowabprof bahwa petikan putusan PTDH Ferdy Sambo hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Sebagai informasi, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak ajuan banding Ferdy Sambo dan tetap menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, Polri memastikan tak ada upacara pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap sebagai ceremonial pemecatan.

"Nggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi dalam keterangannya di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin 19 September 2022.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar