"Polisi menyita barang bukti, di antaranya 2 pucuk senjata api jenis G2 Combal kaliber 9 milimeter Pindad, dan FN, 5 buti peluru kaliber 9 milimeter, 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna putih dengan plat nomor B 3762 NXH, serta lain sebagainya," terang mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu.
Tetapi kata dia, pelaku berhasil membawa kabur emas sebanyak 600 gram bernilai Rp 375 juta usai menembakan pistol ke arah etalase toko pada saat peristiwa berlangsung.
Lebih jauh, dia mengatakan, atas perbuatannya kini penyidik telah menetapkan keempat pelaku tersebut sebagai tersangka dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHAP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara," tandas mantan Kapolsek Metro Gambir itu. (adam)