ADVERTISEMENT

Pecatan TNI Rampok Toko Emas, Polisi Gandeng Densus 88, Dalami Keterkaitan Jaringan Teroris

Jumat, 30 September 2022 14:02 WIB

Share
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi. (foto: poskota/adam)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi. (foto: poskota/adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut beber Hengki, dari penangkapan ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti 2 pucuk senjata api beserta 5 pelurunya, serta 1 sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Polisi menyita barang bukti, di antaranya 2 pucuk senjata api jenis G2 Combal kaliber 9 milimeter Pindad, dan FN, 5 buti peluru kaliber 9 milimeter, 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna putih dengan plat nomor B 3762 NXH, serta lain sebagainya," terang mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu.

Tetapi kata dia, pelaku berhasil membawa kabur emas sebanyak 600 gram bernilai Rp 375 juta usai menembakan pistol ke arah etalase toko pada saat peristiwa berlangsung.

Lebih jauh, dia mengatakan, atas perbuatannya kini penyidik telah menetapkan keempat pelaku tersebut sebagai tersangka dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHAP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara," tandas mantan Kapolsek Metro Gambir itu. (adam)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT