Pak Hakim Terjebak Poliandri Pamitnya ke MA, Tapi Keloni Wil

Jumat, 30 September 2022 06:01 WIB

Share

Palu hakim ditakuti terdakwa, tapi “palu gombyok”-nya ngangeni bagi para WIL. Dan hakim Susanto, 40, dari PN Serang, dipecat gara-gara terjebak poliandri. Tiap Jumat pamit ke MA, nggak tahunya hanya mau kelonan sama  Winda, 35, panitera yang jadi WIL-nya. Ngakunya janda, ternyata sidoi masih punya suami.

Hakim Agung MA yang terima suap Rp 800 juta baru saja bikin gempar, ceritanya mau pensiun cari “tabungan” dulu. Tapi ketika tercium KPK, tamatlah kariernya. Sebenarnya soal oknum hakim cari “tabungan” menjelang pensiun itu sudah cerita lama, sehingga KUHP pun dipelesetkan jadi Kasih Uang Habis Perkara. Tapi kelas Hakim Agung nakal juga, baru kali ini terjadi.

Kisah hakim Susanto dari Serang ini agak beda, dia terlibat masalah hukum justru ketahuan punya “tabungan” berupa anak hasil kawin siri dengan Winda, seorang panitera di Pengadilan. Celakanya, gara-gara pak hakim terlalu memanjakan “palu gombyok”-nya, jadi tak nyadar bahwa dirinya telah terjebak poliandri, sebab Winda masih punya suami sah. Padahal kenakalan “palu gombyok” miliknya telah menyebabkan Winda punya anak.

 

Sebetulnya kehidupan rumahtangga hakim Susanto selama ini tenan dan damai. Tapi ketika dia mulai akrab dengan Winda yang jadi panitera di setiap persidangan, deru-deru cinta dia ke sang panitera dicatat pula dalam hatinya. Rupanya Winda sendiri kesengsem dengan hakim Susanto. Bila dia sedang mimpin sidang, ketukan palunya sungguh bikin Winda kesengsem. Apa lagi “palu gombyok”-nya.

Lantaran sudah mau sama mau, keduanya sepakat nikah siri. Sebab sebagai ASN pak hakim kan dilarang poligami. Sedangkan Winda yang mengaku sudah cerai, hakim Susanto percaya begitu saja meski tanpa melihat bukti otentik surat cerai dari kantor Pengadilan Agama.

Sejak punya istri siri, setiap Jumat oknum hakim ini selalu pamit pada istri untuk ke MA berkaitan dengan pekerjaannya. Padahal aslinya, dia bukan ke gedung MA Merdeka Utara, melainkan ndekemi sang panitera. Asyik memang, Senin sampai Kamis, Susanto sibuk dengan palu hakimnya. Giliran hari Jumat, gentian yang sibuk “palu gombyok” miliknya.

Ketika perkawinan gelap itu sudah menghasilkan seorang anak, barulah ketahuan, Maka istri sah Susanto segera mengadu ke kantornya, dan skandal Susanto-Winda pun diusut. Hasilnya ternyata, Winda ketika dinikahi Susanto secara siri, sebenarnya masih punya suami sah. Itu artinya, hakim Susanto telah terjebak para poliandri, karena telah mengawini bini orang.

Pihak MA di pusat memutuskan hakim Susanto dipecat dari profesi hakimnya, tapi masih menerima hak pensiunnya. Begitu juga nasib panitera Winda, juga bernasib sama. Keduanya harus meninggalkan lembaga pengadilan, dan banting stir profesi lain, toh masih muda ini.

Bisa pilih profesi baru: agen gas melon, atau buka toko pulsa HP. (GTS)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar