Lima Pengedar Sabu di Wilayah Tamansari Ditangkap, Satu Tersangka Residivis

Jumat 30 Sep 2022, 09:09 WIB
Lima pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tamansari, Jakarta Barat ditangkap polisi. (Pandi)

Lima pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tamansari, Jakarta Barat ditangkap polisi. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Polisi meringkus lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Para pelaku yang ditangkap yakni BS, HS, SA, IF, dan ES. Mereka semua pengedar sabu.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 129 gram narkotika jenis sabu.

"Jumlah keseluruhan barang total sita 129 gram, untuk semuanya kita lakukan simultan," kata Yonky kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Yonky mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di kediamannya masing-masing.

"Jadi (saat ditangkap) tidak dalam rangka transaksi. Dan semua barbuk kita temukan di beberapa tempat kejadian (kediaman)," ujarnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku mengedarkan sabu hanya di wilayah Tamansari. Mereka menjual sabu kepada pembeli dengan harga Rp1,3 juta per satu gram.

 

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha tunjukkan barang bukti sabu sitaan.(Pandi)

"Di antara kelima pelaku, ada yang sebelumnya pernah kita lakukan penindakan (residivis) setelah keluar masih mencari pekerjaan yang sama (pengedar)," lanjutnya.

Yonky menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mencari tahu keberadaan bandar narkotika dari kelima pengedar tersebut.

"Kami tak berhenti sampai di sini, kami terua mengembangkan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum kami," pungkasnya.

Yonky menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka pengangguran tersebut nekat mengedarkan sabu demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Keuntungan hasil penjualan sabu mereka gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari," tukasnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 5 ayat 1 dan diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Pandi)
 

Berita Terkait

News Update