JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) yang diotaki eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan segera memasuki babak baru yakni persidangan.
Diketahui, berkas kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (28/9/2022). Dengan demikian, sidang kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta tiga tersangka lainnya akan segera dilakukan.
Adapun jelang sidang kasus Ferdy Sambo, kekasih dan ibu Brigadir J berdoa agar kebenaran dari kasus tersebut dapat terungkap.
Kekasih almarhum Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak berharap agar proses persidangan nanti dapat berjalan dengan baik. Ia ingin para pelaku pembunuh pacarnya mendapat hukuman yang setimpal.
"Sidang yang kita tunggu-tunggu bisa berjalan dengan baik dan tersangka yang sudah ditetapkan mendapat hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan," ujar Vera pada Kamis (29/9/2022).
Selain itu, kekasih Brigadir J juga menyampaikan syukur dan terima kasih karena kasus Brigadir J terus berkembang hingga Kejagung menyatakan berkasnya lengkap (P21).
"Semua itu adalah berkat Tuhan dan orang-orang yang terkait yang mau membantu, baik penyidik, pengacara, maupun semuanya yang bekerja, kami ucapkan terima kasih," kata Vera.
Sementara ibunda dari almarhum Yosua Hutabarat, Rosti Hutabarat memiliki harapan yang sama dengan Vera Simanjuntak. Ia berharap fakta kasus pembunuhan anaknya yang didalangi Ferdy Sambo dapat terungkap.
"Karena berkas sudah diterima jaksa, semoga nanti persidangan itu akan terungkap kebenaran yang seadil-adilnya," kata Rosti, Kamis (29/9/2022).
Selain itu, Rosti berharap agar aparat penegak hukum, jaksa maupun hakim, dapat bekerja dengan baik dan jujur. Ia berharap kebenaran bisa terungkap dan keadilan kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Mereka bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan-transparan mungkin, agar hukum atau pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," katanya.
Ia juga berharap para pelaku yang telibat dalam pembunuhan Brigadir J dapat dihukum seberatnya sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik," katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo telah menyeret lima tersangka, termasuk mantan Kadiv Propam Polri itu.
Tersangka lainnya yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sampai saat ini belum ditahan karena alasan memiliki anak usia 1,5 tahun. Lalu tiga tersangka lainnya yakni dua ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (*)