ADVERTISEMENT

Terungkap! PC Tak Ditahan Tapi Dicekal JPU agar Tidak Keluar Negeri

Kamis, 29 September 2022 11:09 WIB

Share
Putri Candrawathi (Foto: ist.)
Putri Candrawathi (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - ​​​​​​ Putri Candrawathi sejauh ini masih belum juga ada keputusan apakah dirinya ditahan atau tidak, padahal ia telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana mengatakan bahwa, meskipun Putri telah menjadi tersangka dan belum ditahan hingga saat ini, ia telah dicekal untuk tidak melarikan diri ke luar negeri.

Kata Fadil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," ujar Fadil kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Menurutnya, langkah tidak adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi merupakan kewenangan dari JPU dengan melihat sejumlah indikator terhadap tersangka. 

"Untuk penahanan PC, ini saya beri penjelasan, itu dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana. Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain, ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir enggak jaksa melarikan diri," kata dia.

Fadil menegaskan, bahwasanya yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak kepada PC, seluruhnya diserahkan kepada JPU dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tentang penahanan sepenuhnya saya serahkan pada jaksa penuntut umum dan kepala kejaksaan negeri Jakarta Selatan," ucap Fadil.

Diketahui, berkas perkara Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan sebagaimana pasal 121 selama 20 hari, diperpanjang 40 hari oleh jaksa. Begitu juga (jaksa) penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 29 karena ancaman pidana diatas 9 tahun bisa diperpanjang 2x30. tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif," pungkasnya. (Zendy) 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT