AKBP Raindra Ternyata Ajukan Banding usai Dijatuhi Sanksi Demosi 4 Tahun ke Yanma Polri, Buntut Kasus Ferdy Sambo

Kamis 29 Sep 2022, 10:24 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.(ist)

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri telah menjatuhi sanksi demosi 4 tahun ke Yanma Polri, kepada mantan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah karena terlibat dalam kasus Ferdy Sambo CS.

Namun demikian, pernyataan polri sebelumnya menyebut bahwa AKBP Raindra tidak melakukan banding usai dijatuhi sanksi tersebut dalam sidang komisi kode etik polri (KKEP).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa AKBP Raindra ternyata melakukan banding usai dijatuhi sanksi demosi 4 tahun. 

"Iya, banding," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).

Kata Ramadhan, AKBP Raindra terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 11 Ayat 1 huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata dia.

Namun demikian, Ramadhan tak merinci ketidak profesionalan apa yang dilakukan Raindra dalam kasus Ferdy Sambo cs.

Selain disanksi demosi, AKBP Raindra juga ditempatkan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari sejak 12 Agustus-10 September 2022.

"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," jelas Ramadhan.

Terakhir, AKBP Raindra juga disanksi untuk membuat permintaan maaf secara lisan maupun tertulis. Dia pun wajib mengikuti pembinaan mental dan kepribadian selama 1 bulan.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," tutur Ramadhan.

Berita Terkait

News Update