Arif dengan tegas agar perusahaan dapat memperbaiki menajemen pengelolaan limbah beserta izin.
"Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan Pasal 100 UU Lingkungan Hidup," tutup Arif. (ihsan)