CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Penyesuaian tarif penyeberangan di lintasan Pelabuhan Merak-Bakauheni ditetapkan naik. Kenaikan tarif berkisar di angka 11 persen dan akan berlaku mulai 1 Oktober 2022 mendatang.
Kepastian naiknya biaya tiket kapal ferry tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Banten, Handjar Dwi Antoro.
Dikatakan Handjar, ketetapan naiknya tarif penyeberangan terbit pada 28 September kemarin.
"Hari ini adalah momen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengguna jasa, termasuk penumpang pelabuhan penyeberangan," ujar Handjar kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Dikatakan Handjar, kenaikan tarif tidak hanya berlaku di perlintasan Merak - Bakauheni, tapi juga di seluruh Indonesia.
"Saya kira itu sebuah angka yang bisa mewakili kepentingan operator kapal maupun pengguna jasa," ujarnya.
BPTD akan bekerjasama dengan operator pelabuhan dalam hal ini ASDP, termasuk operator kapal untuk segera mensosialisasikan kenaikan tarif per tanggal 1 Oktober serempak seluruh Indonesia.
"Agar pengguna jasa penyeberangan tidak kaget dengan perubahan tarif tersebut," katanya.
Handjar meyakini masyarakat juga bisa memaklumi bahwa kenaikan BBM berdampak terhadap biaya operasional kapal.
Sosialisasi perlu dilakukan yang pertama agar masyarakat tidak kaget dengan kenaikan tanggal 1 dan sosialisasi itu diperlukan juga untuk para operator kapal.
"Kami kan perlu mempersiapkan segala sesuatunya, Contohnya tarif online kan harus diubah. Jadi itu semua yang harus disosialisasikan baik melalui media elektronik, massa, maupun melalui spanduk dan banner," ujarnya. (haryono)