Polisi Baru Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang
Kamis, 29 September 2022 15:11 WIB
Share
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy.(aep)

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan dua wartawan di Karawang memasuki babak baru. Terbaru, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Tiga orang yang ditetapkan masing-masing berinisial D, R, dan RR alias L. R merupakan ASN di Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menuturkan benar telah terjadi pemukulan terhadap pelapor. Hal itu dikuatkan dari pengakuan tersangka dan keterangan 10 saksi yang sudah diperiksa.

"Kami menetapkan tersangka masing-masing berinisial D, R, dan RR alias L," kata Bastomy ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (29/9/2022).

Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti sofa, ponsel yang dipakai pelapor saat peristiwa, dan hasil visum.

Polisi juga menemukan botol miras di TKP. Saat ini polisi sedang mengembangkan kasus ini.

Bastomy mengakui tidak menutup kemungkinan bakal ditetapkan tersangka baru dari kasus ini.

Sebelumnya, dua wartawan melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Mapolres Karawang, Selasa (20/9/2022) dini hari. Keduanya, masing-masing bernama Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Zaenal Mustofa.

Perkara dugaan penganiayan tersebut menyedot perhatian publik nasional. Di beberapa daerah insan jurnalis melakukan unjuk rasa mendesak agar aparat kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap wartawan.(aep)