ADVERTISEMENT

Novel Baswedan Minta Febri Diansyah dan Rasalama Mundur Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan PC, Harusnya di Pihak Brigadir J

Kamis, 29 September 2022 12:40 WIB

Share
Kolase foto Novel Baswedan dan Febri Diansyah (Foto: ist.)
Kolase foto Novel Baswedan dan Febri Diansyah (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan dirinya menjadi Kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir Josua, yakni Ferdy Sambo dan Nyonya Sambo.

"Saya akan mendampingi perkara Bu Putri secara objektif,” kata Febri Diansyah, Rabu (28/9/2022).

Adapun jelas Febri, dirinya diminta bergabung di tim Kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri, ia menyampaikan akan mendampingi secara objektif jika bergabung di tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo tersebut.

“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ujar Febri.

Febri mengatakan, dia masuk dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi bersama Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong. “Koordinatornya Bang Arman,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Josua bersama dengan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHAP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHAP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (Adam).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT