"Saya akan mendampingi perkara Bu Putri secara objektif,” kata Febri Diansyah, Rabu (28/9/2022).
Adapun jelas Febri, dirinya diminta bergabung di tim Kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri, ia menyampaikan akan mendampingi secara objektif jika bergabung di tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo tersebut.
“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ujar Febri.
Febri mengatakan, dia masuk dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi bersama Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong. “Koordinatornya Bang Arman,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Josua bersama dengan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHAP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHAP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (Adam).