ADVERTISEMENT

Kombes Murbani Disanksi 1 Tahun Demosi dan Harus Minta Maaf kepada Pihak yang Dirugikan dalam Kasus Ferdy Sambo

Kamis, 29 September 2022 13:58 WIB

Share
Ilustrasi Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Rampung sudah polri menggelar sidang komisi kode etik polri (KKEP) Mantan Kabag Renmin Divpropam, Kombes Murbani Budi Pitono. Setelah sidang yang digelar pada Rabu (28/9) rampung, ia dijatuhi sanksi demosi satu tahun buntut kasus Ferdy Sambo.

"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Kombes Murbani terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Selanjutnya, kata Ramadhan, Kombes Murbani juga diminta untuk melakukan permintaan maaf secara lisan maupun tertulis di hadapan komisi sidang etik, pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata dia.

Sebelumnya, Ramadhan menyebut, Kombes Murbani diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Namun belum dijelaskan secara gamblang ketidakprofesionalan yang dimaksud.

"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ramadhan.

Nama Kombes Murbani juga sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT