ADVERTISEMENT

Fakta Baru, Kamaruddin Ungkap Brigadir J Adalah Agen Ganda yang Bertugas Memata-matai Ferdy Sambo

Kamis, 29 September 2022 14:23 WIB

Share
Ilustrasi Brigadir J dan Ferdy Sambo.
Ilustrasi Brigadir J dan Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap fakta baru di balik kasus kematian kliennya itu. Kamaruddin menyebut Brigadir J merupakan seorang agen ganda.

Brigadir J bertugas memata-matai bisnis gelap Ferdy Sambo, termasuk isu tentang konsorsium judi online 303. 

“Brigadir J itu ada terindikasi dia anggota intelejen agen ganda, kemudian dia dianggap saksi yang membuka aibnya dia ke istrinya, maka untuk menghilangkan jejak ini saksi atau informan harus dibunuh,” kata Kamaruddin saat menghadiri pengukuhan 5 Guru Besar di Universitas Pancasila, Rabu (28/9/2022).

Karena Brigadir J dibunuh lantaran memata-matai Sambo, kata Kamaruddin, maka itu bahwa polisi 27 tahun itu melecehkan Putri Candrawathi gugur. Sebab, isu pelecehan seksual hanyalah dalih yang dipersiapkan Sambo.

Kamaruddin mengatakan, menurut data yang dia miliki, Brigadir J memiliki informasi soal banyak aib Ferdy Sambo mulai dari Konsorsium 303 hingga peredaran narkotika.

“(Brigadir J) miliki informasi soal 303, peredaran narkoba, sabu-sabu, minuman keras, hingga peredaran smokel-smokel mobil R,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin enggan membeberkan secara detail soal keterlibatan Ferdy Sambo dalam peredaran ilegal tersebut, namun dirinya hanya memastikan kalau semuanya pasti akan terkuak.

“303 sekarang sudah terbukti, Rp 155 triliun loh alirannya, dibuktikan oleh PPATK bukan oleh saya, apa yang saya ucapkan itu terbukti,” kata Kamaruddin.

Untuk itu, Kamaruddin berharap agar motif pembunuhan Brigadir J itu dapat terungkap seterang-terangnya di persidangan nantinya.

“Tidak ada pelecehan, ngarang-ngarang,” kata Kamaruddin.

Lebih jauh Kamaruddin mengatakan, saat ini penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J sudah selesai penyidikannya, Ferdy Sambo dan rekan-rekannya sudah berubah status dari tersangka menjadi terdakwa.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT