Bejat! Dicekoki Obat Penenang, Gadis di Bawah Umur Diperkosa secara Bergiliran di Lahan Kosong

Kamis, 29 September 2022 17:14 WIB

Share
Keluarga korban pemerkosaan saat melakukan pelaporan di Unit PPA Polres Cilegon. (foto: ist)
Keluarga korban pemerkosaan saat melakukan pelaporan di Unit PPA Polres Cilegon. (foto: ist)

Berbekal dari laporan, personil Unit PPA langsung bergerak melakukan penangkapan. Ke tiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira jam 19.00 WIB.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 penjara," tutupnya. (haryono)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar