Senin Mendatang, Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sambo Cs dan Obstruction of Justice ke Kejaksaan

Rabu 28 Sep 2022, 19:19 WIB
Ferdy Sambo (Foto: dok Poskota).

Ferdy Sambo (Foto: dok Poskota).

"Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materil, berkas perkara juga kami menyatakan lengkap," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Rabu (28/9).

Perbuatan Ferdy Sambo dkk itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Fadil, penerapan UU ITE oleh penyidik itu sudah sesuai petunjuk jaksa. Sebab, objek yang dirusak tergolong bukti elektronik.

"Kami menyangkakan nanti di dakwaan terberat, primer, UU ITE. Subsider KUHP," ujar Fadil. 

News Update