ADVERTISEMENT

Senin Mendatang, Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sambo Cs dan Obstruction of Justice ke Kejaksaan

Rabu, 28 September 2022 19:19 WIB

Share
Ferdy Sambo (Foto: dok Poskota).
Ferdy Sambo (Foto: dok Poskota).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri akan segera melimpahkan tersangka dan juga barang bukti atau tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan Obstruction of Justice ke jaksa penuntut umum.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rencana penyerahan barang bukti dan juga tersangka atau pelimpahan tahap dua itu pada Senin (3/10/2022) mendatang.

"Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap 2 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Adapun penyerahan barang bukti hingga tersangka bakal dilaksanakan di Bareskrim Polri. Namun, ia tak merinci terkait waktu pasti penyerahan tersebut.

"Untuk tempat penyerahnnya direncanakan di Bareskrim," tutur Dedi.

Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap. Artinya, para tersangka juga bakal disidang dalam waktu dekat.

Para tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

"Pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Selain pembunuhan berencana, kasus penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice juga telah dinyatakan lengkap.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT