Dijelaskannya, perpanjangan waktu pendaftaran tidak berlaku seluruh kecamatan, akan tetapi di lihat dari kecamatan mana yang kurang.
Jika melihat komposisi pendaftar dari 35 kecamatan tambah dia, keterwakilan perempuannya yang mendaftar Panwascam itu tersebar di 22 kecamatan.
"Sehingga ada sebanyak 12 kecamatan yang masuk daftar berpotensi dilakukan perpanjangan waktu," jelasnya.
Adapun wilayah yang berpotensi dilakukan perpanjangan waktu tersebut tambahnya lagi, diantaranya Kecamatan Sumur, Cimanggu, Cibaliung, Cibitung, Cigeulis, Sindangresmi, Sobang, Munjul, Angsana, Picung, Patia, Sukaresmi dan Mekarjaya.
"Waktu perpanjangan pendaftaran dari sejumlah kecamatan itu dijadwalkan tanggal 2-8 Oktober 2022," tandasnya. (Samsul Fatoni).