Pelayanan adminduk bagi WNI di luar negeri ini, menurut Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, merupakan tindak lanjut amanat PP No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.
Salah satunya mengamanatkan bahwa penyelenggaraan urusan adminduk bagi WNI di luar negeri dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
"Dengan jemput bola ini terjadi sinkronisasi data penduduk dan WNI di luar negeri antara Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil), Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi)," kata Zudan.
“Layanan adminduk hari pertama di SRIT tanggal 26 September 2022 ini, sebanyak 57 layanan diterbitkan terdiri dari 27 perekaman biometrik untuk rekam KTP-el, cetak KK sebanyak 14, akta lahir sebanyak 6 dan pembuatan IKD sebanyak 10," Zudan menerangkan. (johara)