Michael menjelaskan jika tersangka sudah menjalankan bisnis pil koplo sekitar 2 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja. Tersangka mendapatkan obat seorang dari seorang pengedar yang disebut bernama Dadi (DPO) warga warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Mendapat barang dari Dadi (DPO) tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," terang Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara dan paling banyak Rp1,5 miliar. (haryono)