ADVERTISEMENT

Sinkronisasi Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Proses Pengadaan Tanah

Selasa, 27 September 2022 19:52 WIB

Share
Melihat Wajah Baru Kampung Susun Kunir. (Ahmad Tri Hawaari)
Melihat Wajah Baru Kampung Susun Kunir. (Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Jika rencana pemanfaatan ruang yang disusun tidak sesuai dengan kenampakan bidang tanah yang ada, akan memicu berbagai macam potensi konflik. Salah satu konflik yang berpotensi timbul yakni akuisisi terhadap bidang tanah tidak dapat dilakukan secara menyeluruh melainkan hanya dapat dilakukan sebagian dari bidang yang ada di sertifikat, karena dalam pengambaran rencana pola ruang zona sarana pelayanan umum yang disusun tidak mengakomodir seluruh bidang tanah. Disisi lain masyarkat menjadi diharuskan untuk melakukan pemecahan terhadap sertifikat tanah yang dimilikinya. 

Selain itu, dengan adanya penggambaran 2 zona akibat tidak sinkornnya data pertanahan dengan rencana pola ruang yang ada akan berisiko menimbulkan konflik sosial lainnya, seperti halnya penentuan harga tanah per meter untuk seluruh bidang tanah. Sebagai contoh dalam satu bidang tanah terdapat zona lindung (ruang terbuka hijau) dan zona budi daya (sarana pelayanan umum). 

Hal tersebut akan membuat harga tanah dalam bidang tersebut tidak seragam, dan menyebabkan pengaturan intensitas bangunan yang berbeda. Jakarta sendiri memiliki sistem KAKAP (Kadaster Lengkap) yang mengelaborasi bidang pertanahan dengan rencana detail tata ruang, sehingga proses perencanaan ruang, revisi tata ruang dan penerbitan hak atas tanah dapat terdeskripsikan dengan baik.

Rekomendasi Kebijakan

*Perlu ada upaya sinkronisasi seluruh bidang tanah dengan rencana tata ruang

*Perlu adanya forum / platform bersama antara Dinas Tata Ruang dan Kantor Pertanahan untuk menyelaraskan rencana tata ruang dengan rekomendasi penerbitan bidang tanah. 

Daftar Pustaka

*Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

*Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

*Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT