Sinkronisasi Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Proses Pengadaan Tanah

Selasa 27 Sep 2022, 19:52 WIB
Melihat Wajah Baru Kampung Susun Kunir. (Ahmad Tri Hawaari)

Melihat Wajah Baru Kampung Susun Kunir. (Ahmad Tri Hawaari)

Selain itu, dengan adanya penggambaran 2 zona akibat tidak sinkornnya data pertanahan dengan rencana pola ruang yang ada akan berisiko menimbulkan konflik sosial lainnya, seperti halnya penentuan harga tanah per meter untuk seluruh bidang tanah. Sebagai contoh dalam satu bidang tanah terdapat zona lindung (ruang terbuka hijau) dan zona budi daya (sarana pelayanan umum). 

Hal tersebut akan membuat harga tanah dalam bidang tersebut tidak seragam, dan menyebabkan pengaturan intensitas bangunan yang berbeda. Jakarta sendiri memiliki sistem KAKAP (Kadaster Lengkap) yang mengelaborasi bidang pertanahan dengan rencana detail tata ruang, sehingga proses perencanaan ruang, revisi tata ruang dan penerbitan hak atas tanah dapat terdeskripsikan dengan baik.

Rekomendasi Kebijakan

*Perlu ada upaya sinkronisasi seluruh bidang tanah dengan rencana tata ruang

*Perlu adanya forum / platform bersama antara Dinas Tata Ruang dan Kantor Pertanahan untuk menyelaraskan rencana tata ruang dengan rekomendasi penerbitan bidang tanah. 

Daftar Pustaka

*Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

*Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

*Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

*Peraturan Menteri ATR/BPN No 13 Tahun 2021 Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang.

Disusun oleh Kelompok 1, Ferdinand Setiawan. 

News Update