ADVERTISEMENT

Polri Upayakan Pekan Ini Gelar Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo

Selasa, 27 September 2022 11:00 WIB

Share
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri mengupayakan untuk menggelar sidang etik (komisi kode etik Polri - KKEP) terhadap mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Pasalnya, Polri telah melakukan penundaan sidang Brigjen Hendra Kurniawan selaku tersangka obstruction of justice buntut kasus Ferdy Sambo.

"Kita tunggu beberapa hari ke depan, seperti sudah disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan Minggu ini bisa dilaksanakan," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

"Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepanitiaannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update," sambungnya.

Namun demikian, Nurul tak busa merinci terkait hari apa Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang kode etik.

"Untuk tepatnya Brigjen Hendra Kurniawan nanti kita sampaikan apabila nanti kami sudah mendapatkan jadwal yang pasti," kata Nurul.

Polri telah menetapkan 7 orang tersangka yang diduga telah melanggar obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketujuh orang itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni.

Lantas, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan Kombes Agus Nurpatria. (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT